TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Per tanggal 30 Oktober kemarin, Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze turun ke tiga ke Distrik Muting, Ulilin dan Elikobel untuk menyerahkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) formulir model A3-KWK, A.4 KWK daftar pemilih pindahan dan A5 KWK surat pemberitahuan daftar pemilih pindahan.
Secara umum, Anggota Komisioner KPU Merauke sudah serahkan semua formulir tersebut di atas di 20 distrik. Akan berlanjut dengan bimbingan teknis tentang aplikasi sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) bagi anggita PPD dari 20 distrik.
“Meski sirekap masih uji coba, nanti di tanggal 21 November akan dilakukan simulasi serentak,” terang Ketua KPU, Theresia via sambungan telepon, Rabu (4/11/2020).
Disebutkan, penerapan sirekap berguna untuk membaca dan mengkonversi data rekapitulasi hasil pemilihan nanti, yaitu data dikonversi dari bentuk fisik yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.
“Data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU serta mempercepat perhitungan suara setelah pencoblosan dilakukan,” tutur Theresia.