TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI– Langkah hukum korban penganiayaan Amatus Frabun yang diduga dilakukan ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Teluk Bintuni Joko Linggara di Kampung Kalitami 1, Distrik Kamundan, Selasa (10/11/2020) dengan nomor : LP 105/XI/2020/Papua Barat/Res Teluk Bintuni/SPKT tanggal 12 November 2020 mulai berjalan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Irawan Rahmatulloh,S.Ị.Ḳ saat dikonfirmasi media ini via whatshapp, Jumat (13/11/2020) membenarkan laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan ketua DPC PPP, Joko Linggara tersebut.
“Kemarin (kamis) ada laporan masih dalam pemeriksaan” tulis Kapolres Teluk Bintuni, AKPB Hans Irawan menjawab jurnalis media ini melalui pesan singkat whatshappnya, Jumat pagi.
Menurut mantan Kapolres Sorong Selatan ini, penyidik masih melakukan meminta keterangan saksi korban dan juga saksi-saksi lainnya supaya dalam penyelidikan hingga penyidikan berjalan sempurna.
“Kita masih riksa saksi-saksi” singkat Kapolres saat dikonfirmasi wartawan terkait status laporan polisi nomor : LP 105/XI/2020/Papua Barat/Res Teluk Bintuni/SPKT tanggal 12 November 2020 sudah penyidikan atau pulbaket.
Sementara itu, konsultan hukum PMK2 jilid II Yohanes Akwan,S.H berharap pihak kepolisian harus serius menangani kasus penganiayaan ini karena merupakan tindak pidana murni.
“Kami harapkan Polres Teluk Bintuni serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini karena ini merupakan tindak pidana murni” harap Akwan.
Polres Teluk Bintuni juga dinilai lambat dalam menangani sejumlah laporan polisi yang dilaporkan masyarakat terkait dengan dugaan pencemaran nama baik (UU ITE), kemudian dugaan tindak pidana penyeroyokan dan kasus-kasus lainnya.