TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Buntut pemukulan yang dilakukan terhadap Amatus Ferderikus Frabun, warga Kalitami 1 Distrik Kamundan pada Selasa (10/11/2020) lalu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Joko Linggara, dilaporkan ke polisi, Kamis (12/11/2020).
Ketua partai pengusung kandidat calon Bupati-Wakil Bupati Bintuni, Ali Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) ini disangka telah melanggar pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Joko Linggara dilaporkan karena memukul Amatus di Posko Induk pemenangan PMK2 Jilid2, saat kandidat AYO melakukan kampanye di Kampung Kalitami II Distrik Kamundan.
Laporan Amatus Frabun ini secara resmi tertuang Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor 105/XI/2020/Papua Barat/Res Teluk Bintuni/SPKT. Laporan ini diterima Aiptu Abdul Muis Taha, Kepala SPKT Polres Teluk Bintuni.
Sebelum membuat laporan polisi, tim hukum PMK2 dari Bintuni melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti di Distrik Kamundan, Rabu (11/11/2020). Saat di Kamundan, tim sempat menyampaikan laporan ke Pos Polisi Polsek Aranday yang ada di Kamundan. Tim hukum PMK2 juga sempat berkoordinasi dengan Iptu Nasrun, Kapolsek Aranday, yang sedang melakukan pengamanan kampanye AYO di Distrik Weriagar.
“Kalau tim PMK2 mau memproses perkara itu di Polres Bintuni, kami persilakan. Terserah dari tim PMK2,” kata Iptu Nasrun, kepada media ini.
Sementara dalam laporan ke Polres Bintuni, Amatus Frabun sebagai saksi korban, datang bersama dengan para saksi dan didampingi tim hukum PMK2. Untuk melengkapi laporan itu, Amatus dilakukan visum di Puskesmas SP 4.
“Kami berharap polisi menindaklanjuti secara hukum laporan ini. Jangan sampai karena pembiaran kasus seperti ini, akan menjadi pemicu kejadian yang lebih besar lagi,” kata Yohanes Akwan, konsultan hukum PMK2. **