TEROPONGNEWS.COM, FAKFAK – Gedung Kantor Distrik Kokas di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat yang dibangun sejak tahun 2006 hingga saat ini tidak difungsikan alias mubazir.
Alhasil, tampak beberapa bagian gedung terlihat rusak. Bahkan gedung terlihat dipenuhi rerumputan dan menjadi sarang hewan-hewan liar.
Sesuai informasi, kondisi tersebut disebabkan belum diselesaikannya persoalan hak ulayat di lokasi pembangunan gedung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak.
Pemilik hak ulayat, Kadir Kabes mengatakan, Pemkab Fakfak sama sekali belum berkoordinasi dengan pihaknya selaku pemilik hak ulayat sejak awal pembangunan gedung tersebut.
“Ini dari awal pembangunan Kantor Distrik Kokas sampai sekarang tidak ada usaha yang serius dari Pemkab Fakfak untuk menyelesaikan proses adat dengan kami. Jadi kami keluarga palang kantor distrik baru itu,”ujar Kadir yang ditemui di lokasi, Selasa (10/11).
Lanjut Kadir, ada oknum dari keret marga lain yang juga mengaku sebagai pemilik hak ulayat. Ia berharap Pemkab Fakfak dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi konflik di masyarakat.
“Jangan tunggu ada konflik yang berujung jiwa baru pura-pura buka mata. Pembangunan kantor menggunakan anggaran besar tapi belum difungsikan sampai sekarang, ini salah siapa ?”tukasnya.
Sementara itu, Sekda Pemkab Fakfak, Ali Baham Temongmere yang dikonfirmasi via whats app (WA) mengaku akan mengkroscek hal tersebut.”Maaf, nanti saya cek dulu ya,”ujar sekda via WA.