Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dianggap Sesuai Regulasi, Azis Hentihu Dukung Pinjaman Rp 700 Miliar

×

Dianggap Sesuai Regulasi, Azis Hentihu Dukung Pinjaman Rp 700 Miliar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Azis Hentihu. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Azis Hentihu menilai, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 lewat PT. SMI adalah instrumen negara, untuk mengsiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah-daerah.

Begitu pun dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk meminjam dana sekitar Rp 700 miliar dari PT. SNI, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Example 300x600

“Untuk itu, langkah Pemprov Maluku ini haruslah di dukung penuh oleh rakyat Maluku, sebagaimana yang dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia,” kata dia lewat rilis yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, instrumen ini memiliki legal standing yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi, dalam rangka mendukung kebijakan penangan Covid-19 di indonesia.

Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri memiliki legal standing pada Peraturan Menteri Keuangan 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda.

“Saat berkoordinasi dengan Pemprov Maluku, disimpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT. SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatangan MoU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun,” tegas Hentihu.

Dia menegaskan, polemik syarat khusus instrumen PEN yang membutuhkan persetujuan DPRD adalah juga tidak benar, karena memang jika dalam situasi normal, maka DPRD dan Pemda Maluku akan mengacu pada PP Nomor 56 tahun 2018, tetapi khusus instrumen PEN pada situasi Covid-19 lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini, berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020, yakni pemda hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD.

Dan itu, lanjut Hentihu, sudah diajukan Pemprov Maluku pada tanggal 26 September 2020, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 yang berbunyi, kepala daerah hanya menyampaikan lemberitahuan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan diajukan.

“Terkait polemik yang disampaikan oleh saudara Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala, dan saudara Ridwan Marasabessy, serta beberapa pihak yang cenderung mempolemikan langkah Pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat. Bahkan, ada yang ngawur menyampaikan bahwa ada pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku pakai dana ini, dan akan melapor ke KPK. Kami sudah ngecek info ini ngawur, karena MoU saja belum ditandatangani, dan dananya belum realisasi, alasan apa laporan KPK?,” tanya Hentihu.

Untuk itu, Hentihu menyarankan, jika ingin menyampaikan pendapat ke publik haruslah berbasis data, dan didukung dengan informasi yang benar, dan mengecek dasar regulasinya, dan jangan asal ngomong.

“Bikin polemik di publik akan mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan, serta pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemi Covid-19,” imbuhnya.

Sebagai anggota DPRD, Hentihu mengaku mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi.

“Kita kan tahu Pemerintah Provinsi Maluku dalam APBD 2020 dihimpit anggaran belanja yang hanya Rp 3,37 Triliun yang kemudian harus di recofusing karena Covid-19. Memang saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen negara yakni PEN PT. SMI ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan jembatan dan lain-lain,” tegas dia.

“Mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya. Ini budaya konyol. Saya kasih contoh yang sudah pakai fasilitas PEN PT. SMI, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun, Provinsi Jabar senilai Rp 4 triliun, Provinsi Banten senilai Rp 1,9 triliun, Kabupaten Halsel senilai Rp 150,6 miliar, dan Kabupaten Tabanan senilai Rp 201 miliar, serta beberapa daerah lain,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600