BPK Sulut Lakukan Pemeriksaan Kinerja PDTT Covid-19

Sekretaris Daerah Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja PDTT Penanganan Covid-19 secara virtual bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, di Kantor Gubernur, Selasa (17/11/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Sekretaris Daerah Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) Penanganan Covid-19 secara virtual bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, di Kantor Gubernur, Selasa (17/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sulut mengapresiasi kinerja BPK, terkait PDTT atas penanganan Covid-19. Silangen menilai, kegiatan tersebut dapat menjadi instrumen yang baik dalamu upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara.

Silangen menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19 telah memberikan kewenangan yang luas kepada lembaga terkait, untuk mengambil langkah-langkah luar biasa di bidang pengelolaan keuangan negara, yang tentunya harus dipertanggungjawabkan sebagaimana penggunaan keuangan negara lainnya.

“Olehnya itu, pengelolaan dana penanganan Covid-19 harus diawasi dengan baik dan benar supaya bisa (digunakan) efektif sehingga tepat sasaran,” ujar Silangen lewat rilis yang diterima Teropongnews.com, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, Silangen menerangkan, bahwa pengawas internal pemerintah daerah telah melakukan pengawasan penggunaan dana penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara. Sedangkan untuk pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sulut.

Untuk itu, dia meyakini melalui kerja sama dan koordinasi yang baik, penggunaan dan pengelolaan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dapat transparan dan akuntabel.

“(Tindakan) Korupsi dana penanganan Covid-19 jadi tidak ada. Dengan itu, permintaan masyarakat yang berharap agar pemeriksaan pengelolaan dana Covid-19 secara komprehensif bisa terwujud,” ungkap Silangen.

Selanjutnya, Sekda berharap, melalui hasil audit BPK, sinergitas dalam pengelolaan dana Covid-19 secara efektif dan efisien dapat selalu terjaga, guna mewujudkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

“Mari terus bersatu dalam tekad dan komitmen, terus bersinergi, menjalin koordinasi, serta mencegah dan mengendalikan Covid-19, bersama-sama.” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi menjelaskan, pelaksanaan PDTT bertujuan untuk menilai, apakah rasionalisasi dan refocusing APBD pemerintah daerah telah digunakan dalam bentuk pengalokasian penanganan pandemi Covid-19 yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“PDTT juga menilai pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan dan sosial terkait penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah daerah yang harus diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan, yang peruntukkannya bagi pihak yang berhak, secara tepat waktu baik jumlah maupun kualitas,” lanjut Karyadi.