TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2021 dan penetapan Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Sulut.
Penandatangan dilakukan oleh Pjs. Gubernur Sulut, Agus Fatoni, dan Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andi Silangen, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Rabu (25/11/2020).
Rapat kali ini menjadi rapat paripurna terakhir bagi Agus Fatoni yang akan kembali menunaikan tugasnya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri.
Fatoni telah mengemban tugas sebagai Pjs. Gubernur Sulut sejak 26 September 2020, dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Untuk itu dalam sambutannya, seraya mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasihnya, Fatoni menggunakan kesempatan tersebut untuk berpamitan.
“Saya mengapresiasi peranan, serta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas sinergitasnya bersama Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan saya sebagai penjabat sementara. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih banyak,” ujar Fatoni.
“Ini adalah rapat paripurna terakhir yang dapat saya ikuti sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara. Bagi saya pribadi, menjadi kebanggaan karena selama hampir 2 bulan saya bertugas, pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulut, senantiasa konsisten dalam memberikan dukungan, serta menunjukkan eksistensi pemenuhan tugas lewat paripurna yang menetapkan dua agenda kerja bernilai konstruktif dalam pembangunan Bumi Nyiur Melambai ke depan,” kata Fatoni.
Fatoni turut mengapresiasi semangat dan komitmen yang ditunjukkan pimpinan dan para anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulut dalam mengkoreksi, membahas dan melakukan pengkajian secara cermat, teliti, kritis, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda APBD Sulut 2021.
Hal tersebut diharapkan mampu menjawab beberapa persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah kedepan sehingga dapat membawa progres terhadap pembangunan Sulut agar lebih maju.