Berita

Untuk Cairkan Insentif Nakes, Ini Syaratnya

×

Untuk Cairkan Insentif Nakes, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja antara Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit, yang digelar di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (15/10/2020). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan (nakes) ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 392 Tahun 2020 tentang pembayaran insentif, dan santunan kematian,

1478
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Jadi, biaya tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 itu tercantum seluruhnya di keputusan Menkes tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh saat rapat kerja bersama Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (15/10/2020).

Awalnya, kata dia, pengajuan insentif tersebut akan diajukan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan, misalnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy.

Menurutnya, RSUD dr. M Haulussy akan pengajukan pembayaran insentif ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, setelah melalui beberapa proses secara internal.

Pertama, RSUD dr. M Haulussy harus membentuk tim verifikasi internal rumah sakit. Tugasnya, untuk melakukan verifikasi yang disampaikan oleh ruangan-ruangan, atau bangsal-bangsal yang merawat pasien Covid-19.

“Nah, dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam keputusan menteri kesehatan tersebut. Salah satunya adalah, jumlah pasien akan menentukan jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif,” ujar Pontoh.

Kemudian Insentif itu, lanjut Pontoh, juga bervariasi berdasarkan profesi. Ditambah dengan hari bertugas dari tenaga kesehatan dimaksud.

Untuk itu, kata dia, dalam dokumen-dokumen akan diverifikasi nanti, akan tercantum nama pasien yang dirawat perbulan. Lalu tenaga kesehatan yang bertugas selama satu bulan tersebut, dan jadwal jaga ketika merawat pasien Covid-19.

“Itu yang akan dilampirkan, tentu dengan SK-SK yang ditetapkan oleh masing-masing direktur rumah sakit, ditambah dengan surat pernyataan yang terlampir. Kalau ini sudah dilakukan, maka akan diajukan ke tim verifikasi dinkes. Tim verifikasi dinkes kemudian akan memverifikasi kembali apakah sudah sesuai dengan petunjuk ataukah belum,” tandas Pontoh.

Ditempat yang sama, anggota Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir mempertanyakan kendala yang dihadapi, sehingga sudah berbulan-bulan, namun insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan hanya dua bulan.

“Persoalannya dimana? Kalau soal pendataan, masa bisa selama ini. Untuk itu, kami membutuhkan penjelasan yang baik. Karena sudah sangat lama, sejak kasus 01 pada bulan Maret lalu. Bayangkan saja, sudah sekitar 7 bulan, tetapi mereka baru terima insentif untuk 1 bulan. Inikan lucu,” tegas Andi.