Dinas Pertambangan Papua Kaji Ijin Pertambangan Rakyat

Kadis Pertambangan Papua, Frest Boray.

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pertambangan, akan melakukan kajian telaan untuk menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat di seluruh Papua.

Pernyataan ini di sampaikan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Frest James Boray, menyikapi maraknya pertambangan illegal yang dilakukan masyarakat di Koroway Kabupaten Boven Diegol, Dageo di Paniai, Nabire dan beberapa kabupaten di Papua sampai hari ini belum ada ijin resmi yang di keluarkan oleh Dinas Pertambangan  Provinsi  dan Gubernur Papua.

“Kalau  wilayah itu sudah ditetapkan baru ijin bisa keluar. Di situ masalahnya karena itu kewenangan Menteri ESDM , sehingga menteri harus buatkan penetapan baru kita keluarkan ijin,” jelas Frest Boray saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, Pemprov tidak dapat mengeluarkan ijin Operasi Pertambangan selama belum ada pemetaan dan penetapan wilayah oleh Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Pihak Dinas Pertambangan  saat ini telah membuat telaan atau kajian untuk meminta gubernur membuatkan Keputusan Gubernur, agar Dinas Pertambangan dapat mengeluarkan ijin bagi semua aktifitas pertambangan rakyat yang di kelola oleh masyarakat lokal, maupun Investor lokal yang berinvestasi di atas wilayah tersebut.

“Salah satu tujuannya,  agar ada pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

Selama masyarakat tidak mengantongi ijin menambang, status mereka disebut sebagai pencuri mesti itu dilakukan di tanahnya sendiri. Kadis Pertambangan bahkan tidak mengelak stigma tersebut, karena dari sisi hukum aktifitas masyarakat dikatakan Ilegal selama tidak mengantongi ijin dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait . **