Berita

Ambil 68 Paket Ganja Diatas Kapal, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

×

Ambil 68 Paket Ganja Diatas Kapal, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Sorong Kota. (Foto:Mega:TN)

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Sat Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis ganja. Kedua pelaku masing-masing berinisial AS dan JKK.

1557
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Keduanya ditangkap pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, saat menjemput paket kiriman ganja di KM. Gunung Dempo.  Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan ganja sebanyak 68 bungkus dengan berat total 1,2 kilogram.



“Kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Jayapura, melalui atau menggunakan kapal KM. Gunung Dempo. Setelah mendapatkan informasi dengan ciri-ciri orang yang dimaksud, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek KP3,”ujar Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif di Mapolres Sorong Kota, Selasa (6/10/2020).

Dua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota. (Foto:Mega/TN)

Setelah berkoordinasi dengan Polsek KP3, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di atas kapal dan berhasil menemukan kedua tersangka.

“Kedua pelaku ini ternyata sudah berada di bawah kapal, dengan membawa karton yang berisi 68 bungkus ganja yang ditutupi dengan pakaian bekas untuk mengelabuhi petugas yang akan melakukan pemeriksaan, “ungkap Achmad.

Acmad membeberkan, pelaku menjual ganja per paketnya dengan harga Rp. 1 Juta. Dari total penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 48 Juta.

“Jadi barang ini dijual habis dulu baru tersangka melakukan transfer sebesar 20 juta ke pengirimannya. Keuntungan yang tersangka dapat kalau misalnya laku semua kurang lebih 48 juta, ” beber Achmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar.

Sementara itu, Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Iptu Rifka mengungkapkan bahwa, penyelundupan ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah berjalan selama 1 tahun, namun modus yang digunakan sebelumnya adalah dengan menggunakan jasa kurir.

“Tersangka melakukan penyelundupan ini sudah kurang lebih 1 tahun. Modus yang digunakan sebelumnya adalah dia menggunakan jasa orang atau kurir untuk mengambil barang tersebut, tetapi pada senin kemarin mereka berdua mengambil barangnya sendiri dan akhirnya tertangkap oleh sat Narkoba dan anggota Polsek KP3, “ungkap Rifka.

Rifka menambahkan, saat melakukan penangkapan ada sedikit perlawanan dari kedua tersangka. Namun, berhasil diatasi oleh anggota Sat Narkoba dan anggota Polsek KP3 sehingga penangkapan berlangsung aman.