TEROPONGNEWS COM, SORONG – Sat Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, berinisial Mr dan Is karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Ahmad Syarif dalam press releasenya di Mapolres Sorong Kota, Senin (14/9/2020) mengatakan bahwa terungkapnya kasus kepemilikan ganja tersebut, berawal saat Is tertangkap tangan memiliki ganja kering oleh petugas Lapas Sorong.
“Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering, Minggu (13/9). Ganja tersebut dikemas dalam kotak rokok dan dibawa Is kedalam lapas dan hendak dipakai secara bersama-sama dengan Mr, ” jelas Kasat Narkoba.
Dijelaskan kasat narkoba, Is yang merupakan tamping mendapat ganja tersebut dari seseorang a z, dilempar di halaman Lapas Sorong.
“Waktu itu mereka melaksanakan tugas kebersihan, dimana saat melakukan tugasnya yang bersangkutan kemudian memungut bungkusan rokok berisi ganja itu di halaman lapas,” Ungkap kasat.
Namun, lanjut Kasat, saat hendak membawa masuk ganja itu, Is terciduk oleh petugas lapas yang ternyata sudah mengawasi gerak-geriknya sejak tadi.
Setelah mendapatkan ganja kering seberat 12,39 gram yang disembunyikan oleh Is, petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dimana dari pemeriksaan tersebut, Is akhirnya mengakui barang tersebut merupakan pesanan milik Mr, yang rencananya akan dikonsumsi keduanya di dalam lapas.
“Keduanya mengakui bahwa mereka memesan ganja kering tersebut dengan menggunakan handphone. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku yang telah membawakan ganja buat Mr dan Is, “pungkasnya.