Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Yang Sasar Pelajar Di Kota Sorong

×

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Yang Sasar Pelajar Di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres sorong Kota . Foto:Mega/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG –
Satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil membekuk pengedar ganja berinisial LT (21) alias Kalem yang kerap mengedarkan ganja di kalangan pelajar dan anak muda.

Pelaku beserta barang bukti berupa 51,3 gram ganja diamankan di kediamannya di jalan Sorong-Makbon KM. 12 kota Sorong, Minggu (6/9/2020).

Example 300x600

Kasubbag Humas Polres Sorong Kota, Ipda D. C Bolang mengatakan bahwa ditangkap di rumahnya sekitat pukul 06.00 WIT. Bolang menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menyimpan dan memiliki narkotika.

“Pada hari Sabtu 5 September 2020, pihak Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sorong-Makbon ada seseorang yang memiliki atau menjual narkotika jenis ganja. Setelah mendapat informasi itu, dari pihak satu narkoba langsung melakukan penyelidikan di keesokan harinya, dan berhasil menemukan pelaku sedang dirumah beserta barang buktinya,”jelas Bolang saat memberikan keterangan pers di Molres Sorong Kota, Selasa (8/9/2020).

Dikatakan Bolang, barang bukti ganja tersebut ditemukan di bawah meja teras rumah sebanyak 7 bungkus kecil ganja, dan di dalam jok motor pelaku sebanyak 7 bungkus kecil berisi ganja.

“Ada beberapa jenis ganja yang kami temukan, yaitu 7 bungkus plastik kecil dan dan 7 bungkus besar berisi ganja yang kami peroleh dari tersangka. Jadi total berat keseluruhannya adalah 51,3 gram, ” Jelas Bolang.

Kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Syarif
mengatakan bahwa selain mengedarkan ganja, pelaku juga merupakan pemakai berdasarkan hasil tes urine.

“Berdasarkan hasil tes urine , pelaku positif menggunakan ganja. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah 15 bungkus kecil yang sudah ia jual, ” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ataupun denda sebanyak 1 milyar paling rendah dan paling tinggi 10 Milyar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *