TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kota Ambon kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap V. Keputusan ini diambil, berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Ambon.
“PSBB Transisi Tahap V dimulai sejak kemarin tanggal 14 September, dan akan berakhir pada 28 September mendatang,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan, di Ambon, Selasa (15/9).
Menurut dia, keputusan memperpanjang masa PSBB transisi di Kota Ambon dilihat dari hasil kajian tim. Dimana, memang terjadi peningkatan pasien terkonfirmasi positif diwilayah Kota Ambon.
Peningkatan pasien terkonfirmasi, lanjut Joy, merupakan hasil dari upaya tim GTPP Covid-19 Kota Ambon dalam melakukan tracing, dan tracking terhadap pasien-pasien sebelumnya.
“Lewat tim dari Dinas Kesehatan Kota Ambon, kita bisa melacak pasien-pasien terkonfirmasi yang sebagian besar merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini bertujuan untuk mengetahui lebih awal dalam upaya, untuk melakukan pencegahan sejak dini,” ujar dia.
Dijelaskan, PSBB Transisi Tahap V yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan PSBB pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Untuk PSBB Transisi tahap V ini, kata Joy, tidak ada lagi sosialisasi yang dilakukan, namun langkah tegas bagi pelanggar aturan. Dan ini sudah dilakukan oleh tim penegakan hukum gugus tugas Kota Ambon yang tergabung dalam tim pengendali PSBB.
“Jadi, dalam PSBB transisi ini, tidak ada lagi sosialisasi. Protokol kesehatan menjadi perhatian khusus, sehingga yang tidak menggunakan masker, pasti akan diambil tindakan tegas oleh aparat yang bertugas dilapangan sesuai Perwali dan Inpres dimaksud,” tegas Joy.