TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Kabupaten Teluk Bintuni kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona, selama 14 hari ke depan terhitung sejak Senin (7/9/2020).
Keputusan membatasi pergerakan masyarakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor 04/140/BUP-TB/IX/2020, menyusul Surat Edaran bernomor 04/135/BUP-TB/IX/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Teluk Bintuni.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw MT ini, setidaknya ada 13 poin kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada poin pertama disebutkan, akses keluar dan masuk Bintuni melalui jalur darat, ditutup dan hanya diberikan pengecualian bagi ASN, TNI, Polri, Lembaga/Instansi Pemerintah dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan dinas resmi dan mendesak.
Para pelaku perjalanan ini diperbolehkan keluar atau masuk, dengan catatan harus mengantongi surat tugas dan surat jalan dari atasannya. Jika ASN, harus ada surat dari Sekretaris Daerah, tentara harus mendapat ijin Komandan Kodim, dan polisi diperbolehkan keluar atau masuk atas seijin Kapolres.
Sedangkan untuk masyarakat biasa, harus mendapatkan ijin dan surat jalan dari RSUD Teluk Bintuni, atau Puskesmas. Namun perjalanan masyarakat umum ini, hanya berlaku untuk mereka yang akan berobat ke luar Kabupaten Bintuni (rujukan berobat) atau sedang ada kedukaan. **