TEROPONGNEWS. COM, SORONG- Marliana Pasaribu bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Sorong ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong Kota, Kamis (23/7/2020).
Yoseph Titirlolobi selaku Direktur LBH Gerimis sekaligus kuasa hukum Marliana, yang ditemui di Polres Sorong Kamis (23/7/2020) mengatakan bahwa Langkah tersebut terpaksa diambil lantaran somasi yang sudah dilayangkan sebanyak 2 kali tidak kunjung mendapat jawaban.
“Hari ini kami resmi melaporkan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Sorong ke Polres Sorong Kota, karena hingga somasi sebanyak dua kali yang kami layangkan tak kunjung ada jawaban,”ujar Yosep.
Yosep berharap berharap setelah membuat laporan polisi, pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Sorong dapat segera memberikan hak-hak yang seharusnya diterima kliennya sebagai ahli waris dari Lepi Siburian.
Atau paling tidak lanjut Yosep, mereka memberikan penjelasan yang masuk akal, mengapa sampai sekarang mereka tidak berani menemui kliennya.
“Bahkan sampai saat ini pun mereka tidak memberikan penjelasan status uang senilai Rp 115.000.000 yang sudah mereka kirim ke rekening klien saya. Entah itu uang klaim asuransi atau apa,” beber Yoseph.
Yosep berharap, dengan adanya pelaporan yang ia layangkan, masyarakat yang juga bernasib sama dengan kliennya dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Sorong, Papua Barat diduga telah mengabaikan hak salah satu nasabahnya atas nama Marliana Pasaribu, yang merupakan ahli waris (tertanggung) dari suaminya Alm. Lepi Siburian, salah satu sasabah Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Sorong yang menjadi korbannya.
Dimana Marliana mengaku sebagai pemegang polis asuransi jiwa Sinarmas MSIG atas nama Lepi Siburian dengan polis nomor :09.213.2017.07017 sejak 26 Oktober 2017 dan Polis Nomor 09.213.2017.05964 Sejak 13 September 2017.
Setelah suaminya meninggal, Marliana mengaku dirinya sebagai ahi waris, telah mengajukan klaim asuransi jiwa tersebut. Namun pengajuan klaim ditanggapi tidak berdasar dengan alasan sepihak dari pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, yaitu mengirim dana kurang lebih sebanyak Rp. 115.000.000, ke rekening Bank mendiang suaminya.
Padahal, kata dia, sepengetahuan dirinya, seharusnya klaim yang akan didapat ahli waris dari dua polis tersebut mencapai milyaran rupiah.
Marliana menyebut, Asuransi Jiwa Sinarnas MSIG tidak pernah melakukan musyawarah langsung kepadanya tentang klaim asuransi yang telah ia ajukan, hanya melalui surat dan telepon, itupun yang dinformasikan kepadanya tentang klaim tersebut sangat membigungkan.