TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Tim Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut), akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu, yang diduga melibatkan Ahmad Amun, Kepala Desa (Kades) Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halut.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda mengaku, kasus dugaan ijazah palsu ini sudah sampai pada tahap penyelidikan.
“Kita akan terus melakukan proses penyelidikan, akan jika berkasnya beserta barang bukti sudah terpenuhi, maka akan dilimpahkan ke proses penyidikan,” kata dia kepada wartawan, di Ternate via seluler, Sabtu (11/7).
Untuk bisa sampai ke tahap selanjutnya, kata Rusli maka pihaknya akan menunggu hasil gelar perkara nanti. Karena hasil gelar perkara akan menentukan ke tahap selanjutnya.
“Hasil gelar perkara akan menentukan, apakah kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” tandasnya.