Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Urus SPKM Tak Wajib Sertakan Keterangan Rappid Tes

×

Urus SPKM Tak Wajib Sertakan Keterangan Rappid Tes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kadis Perhungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw mengatakan kepengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) selama masa relaksasi PSDD kontekstual di Provinsi Papua, tak wajib menyertakan surat keterangan Rapid Tes.

Hal ini, kata Reky untuk mempermudah calon penumpang, agar tidak terbentur dengan surat keterangan Rapid Tes yang hanya berlaku 7 hari. “SPKM ini bisa diurus tanpa surat keterangan Rapid Tes,” kata Reky saat meeting zoom dengan awak media, Kamis siang.

Example 300x600

Dijelaskan, alasan pemerintah tak menyertakan surat keterangan Rapid Tes, lantaran dalam SPKM akan dijelaskan masa berlaku Rappid Tes terhitung sejak dikeluarkan surat ijin SPKM tersebut.

“Ini juga memudahkan calon penumpang, agar surat keterangan Rapid Tesnya itu masih berlaku pada saat akan berangkat,” katanya.

Ia menyebut, syarat kelengkapan syarat lengkap untuk keluar Papua, berupa SPKM, Identitas Diri, serta Surat Keterangan Rapid Test calon penumpang transportasi udara dan laut, nantinya akan di periksa secara ketat saat calon penumpang akan berangkat.

“ Pemeriksaan syarat-syarat itu nanti di Bandara atau Pelabuhan, dengan ketentuan harus tetap mengikuti protocol kesehatan,” jelasnya.

Masih terkait itu, untuk penumpang yang masuk ke wilayah Papua, kata Reky syarat utamanya adalah harus ber KTP Papua, atau orang yang berdinas/bekerja di Papua dengan keluarganya (istri/suami/anak).

“Yang ber-KTP Papua adalah syarat utama, dan Penerintah memberi jaminan masyarakat atau penumpang masuk Papua yang ber KTP Papua, pasti diterima di Papua,” katanya.

Meski demikian, lanjut Reky, calon penumpang juga harus mengetahui informasi terkait daerah tujuan. Apakah akses masuknya telah dibuka atau masih tutup.

Untuk diketahui, pemerintah Provinsi Papua telah membuka akses keluar-masuk Papua, setelah 3 bulan lamanya akses trasportasi Laut dan Udara di tutup akibat wabah Corona. Melalui rapat Forkompinda 3 Juli lalu, Pemprov memutuskan membuka akses transportasi udara untuk penerbangan Jakarta-Jayapura direc dan terminal pelabuhan laut, dengan tetap berpedoman pada protocoler kesehatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *