Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Puluhan Tempat Usaha di Ambon Diberi Teguran Tertulis

×

Puluhan Tempat Usaha di Ambon Diberi Teguran Tertulis

Sebarkan artikel ini
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), John Slarmanat. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Memasuki hari ketujuh pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Puluhan tempat usaha diberi teguran tertulis oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon.

Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), John Slarmanat mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran dalam masa PSBB sudah diberlakukan sejak hari ketiga PSBB, tanggal 24 Juni.

Example 300x600

“Untuk bidang tempat kerja atau badan usaha berbadan hukum, tercatat ada 26 teguran tertulis yang sudah diberikan kepada tempat-tempat usaha, yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB yang berlaku,” kata John kepada wartawan, di Ambon, Minggu (28/6).

Selain tempat kerja, katanya, teguran tertulis juga diberikan untuk bidang fasilitas umum. “Kurang lebih 147 teguran tertulis yang sudah kami keluarkan, untuk sarana fasilitas umum, seperti toko-toko dan rumah makan,” jelasnya.

Dan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, hingga kini, tercatat sudah 9 orang pelanggar. “Untuk para pelanggar, kita sudah kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk bidang Moda Tranportasi, lanjutnya, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), sehingga untuk penerapan sanksi masih harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

“Untuk moda transportasi AKDP, kami masih berikan teguran lisan sambil melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku, untuk pengaturan secara teknis. Namun, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Angkutan Kota (Angkot), seperti angkot Hatiwe Besar dan Batu Merah, sudah langsung kami tilang ditempat,” ujar dia.

Diketahui, 6 bidang pengendalian PSBB Kota Ambon terdiri dari Bidang Pendidikan, Bidang Tempat Usaha, Bidang Kegiatan Keagamaan, Bidang Fasilitas Umum, Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Moda Transportasi.

Example 300250
Example 120x600