TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani mengaku, Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan tiga orang warga (SK,SY dan MY), yang diduga terlibat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tak berijin di Merauke. Ketiganya sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim, guna proses lebih lanjut.
Pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ini berdomisili di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke. Penimbunan itu diketahui pada Jumat (19/6), sekitar pukul 17.00 Wit. Oleh petugas mengamankan 1.200 liter minyak jenis solar yang tidak memiliki ijin.
“Untuk mendapatkan BBM tersebut, pelaku SY dan MY, ikut mengantri di dua SPBU, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Kuper, dengan membawa mobil jenis truk. Dimana, sehari, bisa mendapatkan 100 hingga 150 liter dalam sehari. BBM itu kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, lalu dijual kepada pelaku (SK). Motifnya, pelaku mengaku karena tuntutan ekonomi. Ini sedang kita dalami,” ujar AKP Carroland.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis mereka dua tahun terakhir. Di TKP diperoleh truk, drum plastik dan 10 jerigen berisi solar. Mereka juga menyebut, bahwa ada juga pelaku lain yang melakukan bisnis yang sama.
“Mereka memberikan nama-nama, kita akan kroscek. Kita juga akan cek pihak SPBU,” bebernya.
Pengetapan itu sendiri terungkap, setelah petugas mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada jerigen dan drum di rumah salah satu pelaku, diduga berisi BBM.
Sebab, warga mencium dari luar ada aroma minyak. Atas dasar itu, petugas pun melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya.
Kepolisian sendiri, kata Kasat, sudah pernah mengkonfirmasi pihak PT Pertamina, soal kuota BBM untuk Kabupaten Merauke, sebenarnya cukup. Maka itu, pihaknya menduga, salah satu penyebab banyaknya antrian dan kurangnya pasokan dari SPBU kepada masyarakat, lantaran adanya pelaku pengetapan ini.
Oleh karenanya, Kasat mengimbau agar pelaku pelaku yang menjalankan bisnis pengetapan itu diminta untuk segera menghentikannya. Sebab, tindakan itu, sangat merugikan masyarakat lainnya, untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal tiga tahun dan denda maksimal 30 miliar,” pungkasnya.