TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Misteri tidak terprosesnya secara hukum pembalakan liar di hutan adat yang dilaporkan masyarakat Kampung Klatomok, Distrik Klayili ke Polres Sorong, perlahan mulai terkuak.
Penyebab utama terhentinya proses hukum itu, diduga karena ada keterlibatan oknum penyidik. Yosep Titirlolobi SH, Direktur LBH Gerimis menyebut oknum perwira Polisi Wanita dengan istilah ‘masuk angin’.
“Kami sebagai kuasa hukum keluarga besar Kalami di Klatomok, sangat menyesalkan tebang piih yang dilakukan oleh Kanit Tipiter. Sehingga LBH Gerimis sebagai kuasa hukum, meminta kepada Kapolres menegur anggotanya yang tidak profesional dalam bekerja, khususnya Kanit Tipidter,” kata Yosep kepada Teropongnews, Selasa (24/06/2020).
Dugaan keterlibatan oknum perwira Polwan dalam perkara ini, kata Yosep, tercermin dari cara merespon pengaduan masyarakat Klatomok. Pada 22 November 2018, Silas Ongge Kalami, perwakilan keluarga besar marga Kalami Malasili sebagai pemilik hak ulayat di Kampung Klatomok, mengadukan pengrusakan hutan dan pencurian kayu yang dilakukan Edyson Salamala.
Baca juga :https://teropongnews.com/berita/oknum-polisi-di-pusaran-kayu-merbau/
Tapi sampai saat ini, tidak ada proses hukum yang dilakukan polisi terkait pengaduan tersebut. Padahal, tahun 2017 Silas juga mengadukan perkara yang sama, dan diproses secara hukum oleh polisi yang berujung pada vonis penjara 1,5 tahun terhadap Edyson Salamala.
Mengulang pengaduan tahun 2018, pada 24 April 2020, keluarga Kalami kembali mengadukan perkara itu ke Polres Sorong. Selain melaporkan masalah pengrusakan hutan dan pencurian kayu oleh Edyson, keluarga Kalami juga melaporkan Edyson yang mengancam kepala Kampung Klatomok dan tokoh masyarakat setempat, dengan senjata tajam.
Ancaman Edyson itu terjadi karena warga kampung Klatomok menegur Edyson, agar tidak menebang kayu di wilayah ulayat marga Kalami. Teguran terhadap Edyson itu yang kemudian berujung bentrok fisik yang menyebabkan Edyson babak belur.
Dari peristiwa itu, Edyson kemudian membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Sorong, mengaku sebagai korban pengeroyokan oleh keluarga Kalami. Yang menjadi kecurigaan Yosep Titirlolobi, Laporan Polisi Edyson ini bisa segera diproses oleh Unit Tipidum Satreskrim dengan menetapkan 12 orang tersangka.
Baca juga: https://teropongnews.com/berita/edyson-menebang-pohon-warga-klatomok-menuai-tersangka/
“Sementara laporan masyarakat ke polisi terkait pengrusakan hutan dan pencurian kayu yang dilakukan Edyson, tidak pernah ada proses hukumnya. Mulai dari 2018 sampai sekarang. Ini ada apa?,” kata Yosep.
Kepada jurnalis Teropongnews, oknum Polwan yang dituding “Yosep Masuk Angin” ini membantah jika pengaduan warga Klatomok yang disampaikan pada tahun 2018 itu, tidak pernah ditindaklanjuti. Setelah menerima pengaduan, pihaknya turun melakukan verifikasi di lapangan, dan mendapati fakta bahwa Edyson memiliki surat ijin mengolah kayu.
“Diproses. Karena diproses, makanya kita tahu ada ijin yang dimiliki Edyson,” Katanya.
Baca juga: https://teropongnews.com/berita/ijin-pembalakkan-hutan-yang-menjadi-misteri/
Apakah surat ijin Edyson sesuai dengan lokasi tempat dia mengolah kayu? Oknum tersebut tidak menjawab pertanyaan ini. Begitu juga soal dugaan keterlibatan dia dalam pembalakan liar yang dilakukan Edyson ini, diam, tidak menjawab.
Dari informasi yang diperoleh Teropongnews, surat Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) yang dimiliki Edyson, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat, nomor 570/1199/PTSP-I/X/2018.
Dalam surat itu, lokasi pengolahan kayu yang diijinkan untuk Edyson, berada di Kampung Malagubtuk, Distrik Klayili Kabupaten Sorong. Surat ini juga dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Kampung Malagubtuk.
“Kalau tidak salah, masa berlaku surat ijin itu juga sudah mati. Sudah tidak berlaku,” ujar sumber informasi Teropongnews.