Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Usaha di Sulsel Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Usaha di Sulsel Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Husni Thamrin, saat menggelar rapat virtual koordinasi Jejaring Pembinaan Serta Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) untuk Pencegahan Covid-19 di 24 Kabupaten/Kota, Selasa (16/6). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Untuk Menjaga kesehatan dan kebersihan harus terus dilakukan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, termasuk masalah makanan, karena bisa menjadi pintu masuk virus Covid-19 didalam tubuh.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Husni Thamrin, usai menggelar rapat virtual koordinasi Jejaring Pembinaan Serta Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) untuk Pencegahan Covid-19 di 24 Kabupaten/Kota, Selasa (16/6).

Example 300x600

Husni mengatakan, sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan termasuk makanan, agar higienis harus terus dilakukan.

“Jadi menjaga kesehatan dan kebersihan harus dilakukan, dengan mengikuti seluruh imbauan pemerintah dan protokol kesehatan, serta tentunya makanan, agar selalu higienis. Ini yang terus disosialisasikan di seluruh Dinas Kesehatan se-Sulsel,” ungkap Husni.

Ia menyebutkan, tempat usaha seperti rumah makan dan restoran, menjadi salah satu area berkumpulnya orang banyak, sehingga protokol kesehatan ditempat makan harus senantiasa dilakukan.

“Protokol kesehatan di tempat makan sangat penting, apalagi menjadi salah satu area berkumpulnya banyak orang. Tentu tidak ada yang mau berisiko terpapar Virus Corona, karena menyantap makanan di tempat ramai,” sebutnya.

Husni menambahkan, semua rumah makan harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat, dengan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan membatasi jumlah pengunjung hingga memberi jarak antar meja makan.

“Penerapan protokol kesehatan di semua rumah makan, restoran dan tempat umum harus tetap dilakukan, dengan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan atau hand sanitizer, membatasi jumlah pengunjung hingga memberi jarak antar meja makan dan pengecekan suhu tubuh, serta menyemprotkan disinfektan di area tempat makan, sehingga semua betul-betul bersih,” tegas dia.

Example 300250
Example 120x600