Ambon, TN – Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Maluku Barat Daya (MBD) di desak untuk segera menangkap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Tiakur, dr. Valda Agatha Laipeny, lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax, soal dua pelaku perjalanan di Kabupaten MBD yang positif terpapar Covid-19, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apalagi, yang bersangkutan bukanlah tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, sehingga dianggap tidak pantas untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik.
“Dia (dr. Valda Agatha Laipeny) harus ditangkap. Itu ada unsur pidananya. Karena yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, yang membuat keresahan di masyarakat,” tegas Praktisi Hukum, Ronny Sapulette saat dihubungi Teropongnews.com, dari Ambon, Selasa (26/5).
Menurutnya, jika yang bersangkutan ditangkap, maka opini yang berkembang di masyarakat soal dua orang positif Covid-19 ini akan hilang, dan masyarakat akan menganggap yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong.
“Setelah itu, barulah para pelaku perjalanan ini dikeluarkan dari lokasi karantina, karena sudah tidak ada lagi ancaman dari masyarakat kepada mereka, soal informasi itu,” ujarnya.
Sapulette menilai, masalah ini sudah sarat dengan kepentingan politik, karena langsung ada tudingan, bahwa ada diantara para pelaku perjalanan itu positif Covid-19.
“Ini sudah sarat kepentingan politik. Karena apa? 30 orang pelaku perjalanan yang tiba dengan kapal ini, ada sekitar 3 orang itu reaktif berdasarkan pemeriksaan menggunakan rapid tes. Sementara yang 27 itu negatif,” kata dia
“Nah, reaktif itu dalam proses harus memeriksakan lanjutan yakni, swab tes. Nah, sementara 27 orang itu harus dipulangkan. Tapi, karena ada informasi dari salah satu tim medis jika 3 orang diantaranya positif Covid-19, sehingga dianggap mereka semua kena Covid-19. Oleh karena itu, berdasarkan informasi yang saya dengar, Kapolres MBD tidak berani mengeluarkan mereka, karena takut gejolak di masyarakat,” tandas Sapulette.