Sorong,TN – Pelaku pembunuhan terhadap SR yang terjadi di samping masjid Al-Jihad pada Minggu dini hari (3/5) berhasil diringkus Polisi. Kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Polres Sorong Kota.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Munir, mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Setelah melakukan pengembangan, kita dapati satu orang tersangka berinisial OZM. Saat ini pelaku sudah kita amankan. Yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan berat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Senin (4/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, pelaku saat itu dalam pengaruh Minuman Keras (Miras). Dia mengaku menganiaya korban dengan mengarahkan tikaman kearah leher korban hingga korban meninggal dunia.
“Untuk pemicunya kita masih kembangkan, nanti akan kita infokan lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Pelaku dan korban tidak saling mengenal tidak saling mengenal,”jelas kasat Reskrim.
Sebelumnya, seorang pria berinisial SR ditemukan tewas di jalan S. Hasanudin, kompleks Klademak tepatnya di samping Masjid Al-Jihad Sorong, Minggu (3/5).
Berdasarkan keterangan saksi sekitar pukul 03.30 WIT, sempat terdengar suara perkelahian dari arah pangkalan ojek.
“Hingga kini kita masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan juga pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.