Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dirugikan Pemberitaan ‘Monitornews.co.id’, Dewan Pers Persilakan Pejabat BPN Tempuh Jalur Hukum

×

Dirugikan Pemberitaan ‘Monitornews.co.id’, Dewan Pers Persilakan Pejabat BPN Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, TN – Perseteruan antara Rizky Wahyudi, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong dengan pengelola media siber ‘monitornews.co.id’ dan ‘monitorkeadilan.com’, akhirnya menemui titik terang menyusul terbitnya ajudikasi dan rekomendasi dari Dewan Pers pada Jumat (8/5/2020).

Rizky Wahyudi yang menguasakan perkara itu kepada advokat Moh Iqbal Muhiddin SH, dipersilakan menempuh jalur hukum jika pengelola kedua media itu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers.

Example 300x600

Sebelumnya, Iqbal membawa perseteruan itu ke Dewan Pers, dengan mengadukan pengelola ‘monitornews.co.id’ dan ‘monitorkeadilan.com’ yang dinilai telah merugikan kliennya.

Berita berjudul “Diduga Menipu Rp. 350 Juta, LSM Ancam Laporkan Pejabat BPN Sorong Ke Mabes Polri”, yang diunggah pada 30 Januari 2020 di monitornews.co.id, disebut telah mencemarkan nama baik kliennya.  

Berita ini menginformasikan adanya dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas yang terjadi di Sorong, melibatkan salah satu pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong.

Dalam berita itu disebut, Ketua Asosiasi Perangi Korupsi Indonesia, Andi, mengancam akan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Sorong, Rizky Wahyudhi, ke Mabes Polri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PANRB.

Konten berita ini sama dengan berita monitorkeadilan.com berjudul “Diduga Nipu Pengusaha Perumahan Rp. 350 Juta, Pejabat BPN Sorong Diancam Dilaporkan Ke Mabes Polri”, yang diunggah pada 30 Januari 2020. Pemimpin umum dari media ini adalah Ferdinan Pulubuhu.

Moh.Iqbal Muhiddin SH (baju lengan panjang), saat menggelar konferensi pers terkait pengaduannya ke Dewan Pers menyusul pemberitaan yang dilakukan dua media siber. (Foto:Ist/TN)

Dari pengaduan yang disampaikan Iqbal pada 29 Januari 2020, terbitlah ajudikasi Dewan Pers dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Ada 9 poin rekomendasi yang dikeluarkan, yakni;

1. Teradu (pengelola monitorkeadilan.co.id dan monitorkeadilan.com) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Moh. Iqbal Muhiddin SH) secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.

3. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

4. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini.

5. Apabila Pemimpin Redaksi Teradu belum memiliki sertifikat uji kompetensi maka wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah menerima PPR ini. Sebelum memperoleh sertifikat Wartawan Utama, Pemimpin Redaksi tidak dibenarkan menjadi Pemimpin Redaksi. Koresponden/wartawan Teradu di Sorong atau Papua Barat wajib mengikuti uji kompetensi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima PPR ini. Sebelum memperoleh sertifikat uji kompetensi tidak dibenarkan menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

6. Teradu segera mengurus pendataan perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah menerima PPR ini.

7. Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya sesuai Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

8. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab. Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Apabila rekomendasi butir 5 tidak dilaksanakan, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers,”-Henry Ch Bangun, Dewan Pers-

Sebelum menerbitkan PPR itu, Dewan Pers disebut telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi pada Senin, 20 April 2020, melalui aplikasi zoom. Tapi saat itu Pengadu dan Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 29 April 2020, melalui aplikasi zoom. Pengadu hadir dan Teradu tidak hadir.

“Bahwa Dewan Pers berdasar klarifikasi dengan Pengadu dan keinginan Pengadu agar pengaduan ini diputuskan oleh Pleno Dewan Pers, maka Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR),” tulis Henry.

Proses yang dilakukan Dewan Pers ini, lanjut Henry, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017), yang menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”. Sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.

Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 4 Mei 2020 di Jakarta mengenai Pengaduan Rizky Wahyudhi (Iqbal Muhiddin SH) terhadap media siber monitornews.co.id , Dewan Pers memutuskan bahwa Teradu melanggar Pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan tidak uji informasi karena tidak melakukan konfirmasi dan klarikasi secara optimal, tidak berimbang dan beropini menghakimi.

“Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik,” tutup Henry. **

Example 300250
Example 120x600