Berita

Waduh, Kapal Pengangkut Alkes C-19 Diperintahkan Balik ke Jayapura, Ada Apa?

×

Waduh, Kapal Pengangkut Alkes C-19 Diperintahkan Balik ke Jayapura, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Proses pemuatan Alkes C-19 dan Bama ke Kabupaten Mamberamo Raya. (Foto/Ist)

Jayapura, TN – Pengiriman Alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya dikabarkan tak sampai di lokasi, lantaran kapal pengangkut Alkes tersebut, diminta kembali oleh Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Minggu (5/4) sore.

1491
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapal pemuat logistic tersebut harus kembali ke Jayapura, setelah adanya permintaan langsung oleh KSOP Jayapura atas perintah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, dengan alasan belum ada ijin gubernur dan mengangkut penumpang illegal.

“Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya langsung menyiapkan alat kesehatan termasuk APD dan bama untuk berangkat, namun kapal tidak bisa membawa alkes dan bama itu,  lantaran ada perintah kapal harus kembali,” kata  Kadis Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, James Wanda, Minggu (6/4/2020).

Ia menyebut, posisi kapal saat diminta kembali ke Jayapura berada di perairan Demta atau 3 jam perjalanan dari Pelabuhan Jayapura, dimana sesuai prosedurnya pihaknya telah mengantongi persyaratan dan dokumen lengkap.

Penuturannya, oleh perintah Kepala KSOP Jayapura sebabagaimana  permintaan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, bahwa kapal tersebut harus kembali ke Jayapura, dengan alasan tidak ada surat ijin gubernur.

“Ini yang jadi pertanyaan, kami bawa Alkes C-19, tapi di minta kembali dengan alasan ada penumpang liar, Saya bingung terus terang,” katanya.

Terkait dengan perijinan, lanjutnya persyaratan terkait dengan pengiriman barang sudah dilakukan, termasuk menyurati ke Kementerian Perhubungan, pemilik kapal pemberitahun untuk Gubernur Papua, Sekda Papua, Pangdam, Kapolda, Dinas Kesehatan dan lainnya dimana semua memberikan respon baik.

Hanya saja, ia sempat mendapat penolakan dari Kadis perhubungan  saat ia mengantar surat perijinan tersebut.  “Saya antar surat itu ke rumah bapak Kadis Perhubungan, tapi diminta diantar di kantornya. Padahal, ASN disuruh kerja di rumah, tidak boleh kumpul-kumpul, bahkan sempat mengancam tidak memberangkatkan kapal,” ungkap James Wanda.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, Deden Sumantri menambahkan, semua administrasi persyaratan yang berhubungan dengan pengiriman barang melalui KM Lestari lengkap dan telah dikirim ke Dirjen Perhubungan di Jakarta.

“Kita usahakan itu, karena supaya peralatan dan kebutuhan dasar rakyat Mamberamo Raya itu kita bisa penuhi, sehingga kita usahakan secepatnya,” ujarnya.

Deden yang juga Kepala BPBD Mamberamo Raya ini mengatakan pihaknya ingin bergerak cepat, Mamberamo Raya tidak masuk dalam kategori daerah merah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.

Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Mesak Bilasi mendesak Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua untuk bertanggungjawab atas penarikan atau penahanan kapal KM Lestari yang memuat alat kesehatan C-19 dan bama. Menurutnya, Alkes tersebut merupakan prioritas yang harus sesegera mungkin ada di Kabupaten Mamberamo Raya.

“Tujuannya apa dia, apakah mau membunuh rakyat di Mamberamo Raya? Tolong ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua,” tanyanya. Hingga berita ini di turunkan belum ada pernyataan resmi Kadis Perhubungan terkait yang tersebut.