Berita

Saat Physical Distancing, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran Secara Online

×

Saat Physical Distancing, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran Secara Online

Sebarkan artikel ini

Sorong, TN– Di tengah pandemi covid-19 ini, BPJS Kesehatan mengoptimalkan peran petugas telekolekting sebagai pengingat peserta dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar membayar iuran tepat waktu. Tak hanya itu, para petugas telekolekting juga mengajak peserta untuk memanfaatkan kanal pembayaran online.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sorong Ficky Trianto mengatakan, ada banyak layanan pembayaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS disaat pandemi ini, seperti melalui mobile banking, internet banking dan autodebet.

“Saat di rumah, peserta JKN-KIS hanya perlu melakukan pembayaran iuran JKN-KIS melalui online. Banyak kanal layanan pembayaran yang sudah difasilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kontak langsung masyarakat. Melalui petugas telekolekting, kami maksimalkan edukasi ke peserta agar melakukan pembayaran secara online dan tepat waktu. Jangan sampai status peserta malah tidak aktif ketika ingin digunakan,” jelas Ficky, Selasa (21/04).

Ficky menambahkan, langkah BPJS Kesehatan Cabang Sorong dalam mengoptimalkan pembayaran iuran secara online ini setidaknya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah itu sendiri dan memberikan kemudahan peserta di saat physical distancing.

Sukma (42), salah seorang peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang dihubungi oleh petugas telekolekting, mengaku merasa terbantu telah diingatkan serta diberikan informasi yang memudahkan pembayaran iurannya.

“Selama ini kita membayarnya harus ke bank atau ke kantor pos dulu karena tidak tahu ada autodebet dan pembayaran online lainnya. Untuk itu, terima kasih edukasinya. Hal ini sangat bermanfaat untuk kami yang masih awam tentang teknologi,” ungkapnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD