Merauke, TN – Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid 19), hingga saat ini telah merebak ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Hal ini membuat pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan, untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
“Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Merauke sangat siap untuk melaksanakan penugasan ini,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Merauke, Erfan Chandra Nugraha dalam Video conference diikuti Kepala Bidang Penjaminan Manfaat rujukan (PMR) Serly Sanoni, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, dr. Yeni Mahuze dan Perwakilan dari RSUD Merauke dr. Paul Justus Simon Kalalo, Kamis (16/4).
Disebutkan, pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Untuk mencapai hasil yang optimal BPJS Kesehatan Cabang Merauke melakukan koordinasi dengan RSUD Merauke.
Dengan adanya pandemi Covid–19 membuat BPJS Kesehatan Cabang Merauke dan RSUD Merauke, tidak dapat melakukan koordinasi secara tatap muka, namun hal ini tidak dijadikan alasan atau penghalang dalam berkoordinasi, dan selalu menjaga sinergi kemitraan dalam menunaikan tanggung jawab bersama menyukseskan pelaksanaan progam Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dikatakan, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi, pelaksanaan koordinasi penugasan khusus BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim Covid-19 dilaksanakan melalui video conference.
Dalam video conference tersebut membahas mengenai penyelenggaraan administrasi klaim pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
Mulai dari kriteria perawatan yang dapat dibiayai, tempat pelayanan yang diberikan, pelayanan yang dapat dibiayai, standard pelayanan, metode pembayaran, norma tarif, dan norma pengkodingan.
Selanjutnya, tata cara pengajuan klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara pembayaran klaim oleh kementerian kesehatan, uang muka, kedaluarsa klaim, pembinaan dan pengawasan, serta sumber pembiayaan.
Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah, pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Koordinasi seperti ini harus dilakukan, agar verifikasi klaim Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan masyarakat tetap mendapatkan haknya,” kata Chandra.
Erfan juga menyampaikab ucapan terimakasih kepada seluruh tenaga kesehatan, yang sedang berjuang di garda terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan dari RSUD Merauke dr. Paul Justus Simon Kalalo. Menurut dia, dengan adanya koordinasi seperti ini dapat memperjelas mengenai aturan-aturan klaim yang benar.
“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari kedua belah pihak, dan dengan adanya koordinasi seperti ini juga kami sebagai tenaga kesehatan dapat menyalurkan aspirasi kami,” ucap dr. Paul.