Berita

Masjid Istiqal Tiadakan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

×

Masjid Istiqal Tiadakan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

Sebarkan artikel ini
Masjid Istiqlal di Jakarta ( Foto: Wikipedia)

Jakarta,TN – Masjid Istiqlal harus memangkas 15 program selama Ramadan 2020 mengingat virus Corona masih mewabah di wilayah Jakarta. Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, mengatakan program yang bisa tetap dijalankan adalah santunan untuk anak yatim dan zakat fitrah.

“Itu pun daftar pakai online dan distribusinya diantar,” kata Abu saat Tempo hubungi lewat pesan pendek, Ahad, 19 April 2020. Abu menjelaskan 15 program yang ditiadakan merupakan acara rutin yang digelar selama Ramadan.

Adapun program-program tersebut diantaranya, Shalat Tarawih, berbuka puasa bersama, siraman rohani, kuliah subuh, dialog interaktif, hingga Salat Idul Fitri. Sementara itu, untuk program santunan anak yatim, masyarakat dapat mendaftarkan diri lewat tautan https://forms.gle/eKHkCq3SWPPbZZrUA.

Abu melanjutkan santunan tersebut akan diantar persis seperti mekanisme pembagian daging qurban saat Hari Raya Idul Adha. Sedangkan untuk zakat, pengelola Masjid Istiqlal bekerja sama dengan Baznas. “Bisa dilakukan melalui transfer yang kami sudah sebar ke masyarakat. Pembagian zakat fitrah juga nanti sama dengan pembagian daging qurban diantar ke rumah mustahiq,” tutur Abu.

Wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, kegiatan keagamaan menjadi salah satu yang dibatasi.

5066
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Bentuk kegiatan keagamaan yang boleh dilakukan daerah dalam status PSBB adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas serta menjaga jarak setiap orang. Adapun semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum dan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dapat dihadiri dengan jumlah tak lebih dari 20 orang. (Sumber; teras.id/tempo.co)