Merauke, TN – Minuman keras (miras) tradisonal jenis sopi yang diperdagangkan via online di Kota Merauke, akhirnya diendus anggota Polres Merauke.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Kamis (16/4), petugas regu II SPKT Polres Merauke yang dipimpin, Ipda Suwono beserta anggota penjagaan melaksanakan penggrebekan puluhan botol sopi, di Jalan Ampera IV Kelurahan Maro, Merauke.
“Dari hasil penggrebekan, diamankan 45 botol vit 600 ml, sedangkan penjual miras jenis sopi secara online berhasil melarikan diri,” jelas Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto.
Saat ini, lanjut Ipda Edi, penjualan miras jenis sopi itu sudah lakukan secara online, dan tersusun sangat rapi. Namun berkat jelinya anggota Polisi dan bantuan laporan masyarakat, polisi berhasil amankan barang bukti.
“Kita bentuk dua tim mobil, dan melakukan penggerebekan,” pungkasnya dalam rilis.
Untuk itu, dia mengimbau warga, untuk tidak mengkonsumsi miras, agar tidak terjadi tindakan pidana yang sering terjadi akhir-akhir ini.