Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Teluk Bintuni Akan Memperpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah

×

Bupati Teluk Bintuni Akan Memperpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Petrus Kasihiw, Bupati Teluk Bintuni.
Example 468x60

Bintuni,TN- Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni akan memperpanjang masa kerja aparatur sipil negara (ASN) dari rumah akibat pandemi wabah corona yang tak kunjung berlalu.


Perpanjangan masa kerja ASN dari rumah ini juga berdasarkan pada surat edaran Mentri PAN-RB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikutinya.

Example 300x600


“Untuk itu, Edaran Menteri APN-RB akan kita patuhi dan akan memperpanjang surat edaran Bupati. Kondisi ini kan belum stabil sehingga akan mengkaji ulang surat edaran tersebut. Namun, bagi ASN tetap bekerja dari rumah, bukan berlibur atau istirahat total, tetapi bekerja dirumah,” Kata Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (31/3) malam.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Republic Indonesia(Kemen PAN-RB) memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home(WFH) bagi ASN sampai tanggal 21 April 2020.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Selain itu Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menegaskan,”sudah ada surat edaran Bupati terkait pembatasan terhadap arus barang dan orang, baik di darat, laut dan udara.


“Yang tidak ber-KTP Bintuni dilarang masuk Bintuni, kecuali petugas pemerintah atau satgas dalam melakukan koordinasi terkait penanganan dan pencegahan virus Corona,” jelas Kasihiw.


Dia berharap, masyarakat bisa menerima situasi ini dengan lapang dada, karena ini adalah pandemi global seperti yang sudah ditetapkan oleh WHO sehingga jangan menganggap remeh, karena penyakit ini sangat berbahaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *