Bintuni,TN- Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni akan memperpanjang masa kerja aparatur sipil negara (ASN) dari rumah akibat pandemi wabah corona yang tak kunjung berlalu.
Perpanjangan masa kerja ASN dari rumah ini juga berdasarkan pada surat edaran Mentri PAN-RB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikutinya.
“Untuk itu, Edaran Menteri APN-RB akan kita patuhi dan akan memperpanjang surat edaran Bupati. Kondisi ini kan belum stabil sehingga akan mengkaji ulang surat edaran tersebut. Namun, bagi ASN tetap bekerja dari rumah, bukan berlibur atau istirahat total, tetapi bekerja dirumah,” Kata Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (31/3) malam.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Republic Indonesia(Kemen PAN-RB) memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home(WFH) bagi ASN sampai tanggal 21 April 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Selain itu Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menegaskan,”sudah ada surat edaran Bupati terkait pembatasan terhadap arus barang dan orang, baik di darat, laut dan udara.
“Yang tidak ber-KTP Bintuni dilarang masuk Bintuni, kecuali petugas pemerintah atau satgas dalam melakukan koordinasi terkait penanganan dan pencegahan virus Corona,” jelas Kasihiw.
Dia berharap, masyarakat bisa menerima situasi ini dengan lapang dada, karena ini adalah pandemi global seperti yang sudah ditetapkan oleh WHO sehingga jangan menganggap remeh, karena penyakit ini sangat berbahaya.