KPU Merauke Tunggu Juknis Pengembalian Anggaran Pilkada 2020

Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze. Foto gety/TN.

Merauke, TN – KPU Merauke masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk mengembalikan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke.

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (RI) Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang ditandatangani PLT Sekretaris Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, meminta KPU di seluruh Indonesia, untuk mengembalikan anggaran Pilkada Serentak tahun 2020 ke kas daerah, agar bisa digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Kita akan laksanakan sesuai surat edaran nomor 353, hanya saja kami KPU Merauke menunggu petunjuk teknis untk pengembalian seperti apa. Yang jelas kami siap kembalikan,” jelas Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze, Senin (6/4) saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Lanjut Theresia, mengingat beberapa tahapan Pilkada ditunda karena pandemik covid-19, sehingga mulai Bulan April ini sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan, maka anggaran Pilkada harus dikembalikan.

Selain itu, pengembalian anggaran ini juga untuk membantu pemerintah menangani wabah virus corona.

“Karena memang sesuai surat edaran dari KPU RI demikian, kami siap untuk laksanaka dan ini juga untuk membantu pemerintah dalam menangani wabah covid-19,” ucap Theresia.

Ia mengaku, belum tahu pasti berapa anggaran yang sudah terpakai, karena Bendahara KPU Merauke masih membuat laporan pertanggungjawaban untuk semua kegiatan yang telah dilakukan menggunakan dana tersebut.

“Jumlah keseluruhan yang kami terima yaitu, tahap 1 pada Bulan Desember 2019 sebesar Rp 3 miliar. Tahap 2, pada Bulan Maret 2020 sebesar Rp 64,5 miliar,” terang Theresia Mahuze.