Merauke, TN – Polres Merauke kembalikan 12 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya, Senin (16/03).
Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, S.IK mengatakan, pengembalian sepeda motor itu dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
“Kami dari Polres Merauke melakukan pengembalian motor hasil pencurian yang kemarin belum lama kita ungkap. Sekitar 33 kendaraan yang kita amankan, sudah teridentifikasi 12 unit dan kita kembalikan secara gratis,” jelas Kapolres Merauke di Mako Polres Merauke.
Lanjut Kapolres, masih tersisa 21 unit sepeda motor lagi yang oleh pemilik asli sudah dijual kepada orang lain. Belum diketahui alamat terbaru pembeli yang menjadi milik sepeda motor saat ini.
Pengembalian motor dilakukan dengan syarat membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Jika surat-surat lengkap, bisa langsung diambil,” tutupnya.