Ambon, TN – Hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengumumkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku terhitung mulai besok, Kamis, 19 Maret hingga Selasa,31 Maret 2020 bekerja dari rumah.
Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Surat edaran gubernur ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran virus corona di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran virus corona di lingkungan pemerintah daerah.
Akan tetapi, khusus bagi Dinas Pendapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Maluku, tetap berkantor seperti biasanya, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain kedua dinas ini, seluruh pejabat eselon II, III dan IV juga tetap beraktivitas seperti biasanya.