Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kembali Dari Dinas di Luar Daerah, Puluhan ASN Pemprov Malut Dikarantina 14 Hari

×

Kembali Dari Dinas di Luar Daerah, Puluhan ASN Pemprov Malut Dikarantina 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/www/vhosts/teropongnews.com/httpdocs/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124
Example 468x60

Ternate, TN – Sebanyak 30 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara harus rela dikarantina selama 14 hari oleh Satgas Penanganan Covid-19, lantaran baru kembali melaksanakan dinas di luar daerah yang telah terpapar virus Corona (COVID-19).

Mereka akan dirumahkan selama 14 hari, dan dipantau ketat oleh Satgas Penanganan Covid-19. Jika dalam 14 hari ke 30 ASN ini menunjukan tanda-tanda yang mengarah COVID-19, maka mereka akan segera diisolasi.

Example 300x600

“Dalam daftar penumpang ada sekitar 80 orang penumpang dengan tiga penerbangan yang tiba kemarin. Nah, dari 80 penumpang itu, 30 diantaranya merupakan ASN Pemprov Malut. Tentunya, setelah dikarantina, mereka akan dipantau dengan ketat,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, dr Rosita Alkatiri kepada wartawan, di Ternate, Sabtu (21/3).

Menurutnya, saat menjalani masa karantina di rumah, ke 30 ASN ini dilarang untuk tidur bersama-sama dengan anggota keluarganya, dan diharusnya menggunakan masker selama masa karantina.

Para penumpang yang baru tiba di Bandara Sultan Babullah mengantri, untuk diperiksa dengan alat pendeteksi suhu tubuh. Foto-Ist/TN

“Kami akan terus memantau perkembangan mereka. Jika dalam 14 hari ditemukan ada gejala seperti COVID-19, maka mereka akan dirujuk untuk segera dirawat dan diisolasi. Kami tentunya akan berkoordinasi dengan Pemprov Malut, untuk mengetahui data pasti jumlah ASN yang sementara melakukan perjalanan dinas keluar daerah, agar bisa dipantau,” kata dr. Rosita.

Selain satgas, kata dia, pihak Puskesmas juga akan diberikan tugas untuk memantau Orang Dalam Pemantau (ODP) ini, dan laporannya akan disampaikan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.

“Setelah itu, Dinkes akan serahkan ke kabupaten/kota yang sudah memiliki tim satgas, sehingga mereka juga bisa bersama-sama untuk mengambil langkah penanganan,” tandas dr. Rosita.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *