Filep Mayor Sebut Deklarasi Pemenuhan OAP Dalam Pencalonan Pilkada Kabupaten/Kota Oleh MRP Tidak Ada Dasar Hukum

Sorong, TN- Deklarasi Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam mendorong pencalonan Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di provinsi Papua dan Papua Barat oleh MRP dan MRPB di Jayapura Papua, Jumat (27/2) lalu, mendapat tanggapan berbeda dari mantan Ketua Pokja Adat MRP Papua Barat, Filep Y.S. Mayor, SE, M.Si.

Kepada media ini, Felip Mayor, mengatakan hal tersebut belum memungkinkan, karena dalam rujukan aturan internal MRP dan MRPB, acara deklarasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

“Terkait dengan deklarasi MRP dan MRPB di Jayapura dalam rangka mendorong kepala daerah kabupaten/kota harus Orang Asli Papua itu, menurut saya (Felep Mayor) untuk saat ini belum mungkin, karena dalam rujukan aturan internal MRP dan MRPB, acara deklarasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum, terkecuali melakukan pleno dan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama untuk mendorong hal itu,” ujar Felip Mayor, di Sorong, Minggu (1/3).

“Jadi saat ini, apa yang dilakukan MRP dan MRPB itu menurut saya itu belum bisa untuk dilakukan. Karena sesuai regulasi Perdasus saja yang sejak tahun 2015 kami dorong itu mengalami kendala di Pusat dengan alasan bahwa aturan hukum dari Perdasus terkait dengan bupati/wali kota dengan wakilnya itu belum diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2001 Junto 35 tahun 2008,” lanjut pria yang juga sebagai Akademisi itu.

Menurut Mayor, seharusnya MRP dan MRPB segera mendorong amandemen terbatas terhadap UU nomor 21 tahun 2001, sehingga bisa mengakomodasi apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan rakyat Papua dan Papua Barat bahwa kepala daerah dan wakilnya itu harus OAP.

Dikatakan, aturan yang terkait dengan tahapan kepala daerah saat ini telah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Oleh karena itu, secara hukum bahwa tidak mungkin ada aturan dan tahapan lain masuk, pada saat jadawal dan tahapan sedang belangsung, terkecuali MRP dan MRPB mendorong itu untuk diterapkan pada periode Pemilu serentak tahun 2024. Jadi kalau dipaksakan untuk saat ini, saya kira itu tidak memungkinkan karena tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan,” jelas Felip Mayor.

Ia pun menyarankan, ada baiknya jika yang didorong itu adalah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) oleh Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat.

Hanya saja kata Felip, pengalaman yang selama ini dilakukan untuk mendorong Perdasus itu, mengalami kegagalan di Pusat. “Oleh karena itu menurut saya, aturan main yang dilakukan untuk mengakomodasi itu, saya kira tidak ada, terkecuali perubahan atas undang-undang nomor 21, itu baru bisa,” tuturnya.

Filip Mayor juga menyarankan, agar kedepan dalam agenda berikut yang harus dikerjakan MRP dan MRPB adalah mengawal agenda Prolegnas terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus di tanah Papua.

“Itu yang bisa menjawab sebagian besar kebutuhan Orang Asli Papua, tapi kalau dilakukan dengan cara deklarasi, saya kira sudah sangat terlambat untuk dilakukan terkait dengan pemenuhan kepala daerah adalah OAP itu,” imbuhnya.