Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Di Tengah Wabah Corona, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Lewat Lapak Asik

×

Di Tengah Wabah Corona, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Lewat Lapak Asik

Sebarkan artikel ini
Mintje Wattu, Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat.
Example 468x60

Aimas, TN – Di tengah mewabahnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat tetap menjalankan kewajibannya dalam membayar santunan kematian terhadap peserta.

Agar tidak menimbulkan kerumunan massa, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan protokoler Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik), dengan metode penyerahan uang santunan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank ahli waris.

Example 300x600

“Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU, ditambah layanan dropbox di kantor cabang,” terang Mintje Wattu, Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Selasa (31/3/2020).

Peserta yang menerima pembayaran klaim santunan secara daring itu adalah mendiang Jongkie F.E Pahiadang, pekerja di Majelis Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Jemaat Ararat Klawasi Kota Sorong.

Santunan kematian sebesar Rp 42 juta itu diserahkan kepada Josefina Efrasi Soukota, istri almarhum sebagai ahli waris pada 17 Maret 2020.

Mendiang Jongkie yang tinggal di Jl Intimpura RT 1/1 Malaflon Sorong ini, menjadi peserta BP Jamsostek sejak Agustus 2019. Iuran kepesertaan Jongkie yang meninggal karena sakit ini,  dibayarkan oleh pihak gereja.

“Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Jongkie. Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya dan keluarganya diberi ketabahan serta kekuatan, serta santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarganya,” kata Mintje.

Sementara dengan menerapkan protokoler Lapak Asik, kata Mintje, tidak mengurangi pelayanan yang diberikan kepada peserta di tengah pandemi virus corona. BPJS Ketenagakerjaan kata Mintje, tetap berusaha semaksimal mungkin agar peserta tetap mendapatkan haknya.

”Kami mohon  maaf jika kebijakan ini mengurangi kenyamanan peserta, namun BPJS Ketenagakerjaan tetap ingin memberikan pelayanan sekaligus menjamin kesehatan peserta,” jelas Mintje.

Dengan dikeluarkannya anjuran pemerintah terhadap masyarakat untuk menerapkan social dan physical distancing, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja layanannya di seluruh Indonesia.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, jam operasional yang semula dimulai pukul 08:00 WIT sampai dengan pukul 17:00 WIT, disesuaikan menjadi pukul 09:00 WIT sampai dengan pukul 15:00 WIT.

Dengan adanya kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap peserta BP Jamsostek, tetap diberlakukan.

Perlindungan kepada pekerja berstatus WFH, kata Mintje, berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal, mengakibatkan cedera akibat aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktivitas lain berkenaan dengan perintah dari atasannya.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam memberikan perlindungan tenaga kerja meskipun adanya kondisi wabah covid-19,” ujar  Mintje. **

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *