Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bapenda Kaimana Indentifikasi Objek Pajak dan Retribusi PT. IPN Namatota

×

Bapenda Kaimana Indentifikasi Objek Pajak dan Retribusi PT. IPN Namatota

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/www/vhosts/teropongnews.com/httpdocs/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124
Example 468x60

Kaimana, TN – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kabupaten Kaimana, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melakukan identifikasi objek pajak dan retribusi daerah PT. IPN Namatota, Sabtu (14/3).

“Selama ini PT. IPN Namatota telah melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah tepat waktu. Namun, perlu dilakukan identifikasi ulang atas perubahan- perubahan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana, La Bania kepada wartawan, Minggu (15/3).

Example 300x600

Adapun kewajiban pajak dan retribusi daerah yg selama ini sudah dilaksanakan yakni; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pajak air tanah; Pajak penerangan jalan (PPJ); Retribusi pengiriman hasil perikanan; Dan pajak minerba.

“Selain objek pajak dan retribusi yang sudah dibayar, ternyata objek retribusi perpanjangan IMTA yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten Kaimana sesuai keputusan Nomor 6 tahun 2014, disetor ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata dia.

Untuk itu, La Bania meminta kepada pimpinan PT. IPN Namatota, agar perpanjangan IMTA tahun 2020 dan seterusnya di setor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *