Aniaya Seorang Wanita, Oknum Perwira Polres Sorong Kota Ditahan

Sorong,TN – Seorang oknum perwira Polres Sorong Kota, Alexander M. Hehalatu harus berurusan dengan pihak Propam Polres Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan .

Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut, diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang teman wanitanya berinisial B (42). Diketahui, Insiden penyekapan dan penganiayaan otu, terjadi dikontrakan pelaku pada Desember 2019 lalu.

Atas perbuatannya, mantan Kapolsek Sorong Barat itu, akhirnya mendekam sel tahanan Propam Polres Sorong sejak 28 Januari 2020, selama proses hukumnya berlangsung.

“Dia itu mantan Kapolsek Sorong Barat. Saya disekap selama 10 hari dari tanggal 13 – 23 Desember 2019. Saya dipukuli dengan benda-benda di sekitar dia, termasuk dengan senjata api miliknya kemudian mengancam menembak saya,” ujar korban B saat ditemui di salah satu hotel di Jalan Basuki Rachmat, Sabtu, (14/ 03).

Korban menuturkan, ia disuruh telanjang dan berdiri dengan kaki sebelah hingga pagi hari. Selain itu, korban disuruh push up dengan keadaan tangan bengkak.

“Dalam keadaan telanjang, saya juga disuruh menjilat lantai dan pelaku merekam semua yang saya lakukan bahkan perhiasan saya juga dirampas,” ungkap korban dengan mata yang berkaca-kaca.

Tidak berhenti sampai disitu, korban juga mengakui, selama penyekapan berlangsung kerap diperlakukan tak manusiawi oleh pelaku.

“Dia juga suruh saya makan kecoa dan meminum air dari penampungan di kamar mandi. Rambut saya juga digunting dan barang-barang saya dipecahkan termasuk kacamata saya. Akibatnya, saya tidak bisa beraktivitas, seluruh badan saya bengkak, bahkan demam, saya tidak bisa apa-apa. Ketika mengingat kembali semuanya, saya trauma,” beber korban.

Korban mengakui jika tindak penganiayaan tersebut terjadi dilatarbelakangi adanya kecemburuan maupun tuduhan tak berdasar pelaku terhadap korban. Mulai dari tuduhan selingkuh, mengambil barang milik pelaku hingga ingin meracuni dan membunuh pelaku.

“Dia (Pelaku) sebenarnya sudah mempunyai wanita idaman lain sehingga dia inginkan saya pergi dari hidupnya, sehingga dia melakukan kekerasan ini kepada saya,” beber korban.

Sementara itu, Tim kuasa hukum korban, Jatir Yuda Marau meminta kepolisian menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik diminta menjerat pelaku dengan pasal penyekapan, penganiayaan hingga pencurian dengan kekerasan.

“Kami harap penyidik dapat bekerja cepat dan bisa mengembangkan ini terhadap dua pasal tadi yaitu penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang kedua pencurian dengan kekerasan atau perampasan. Kami harap dikembangkan kesitu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Jatir Yuda Marau dalam rilisnya yang diterima media ini Minggu (15/03 ).

Jatir Yuda pun berharap, penyidik Polres Sorong Kota dapat bekerja secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Sehingga kasus ini dapat segera dituntaskan.