Andi Aslam: LPPD Bisa Dilakukan Secara Elektronik

Makassar, TN – Asisten I Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi mewakili Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dilaksanakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, di Hotel Karebosi Condotel, Sabtu (7/3).

Andi Aslam mengaku, penyusunan LPPD merupakan kewajiban gubernur dan bupati/walikota untuk menyampaikan LPPDnya kepada presiden melalui mentri dalam negeri dan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“LPPD pemerintah kabupaten dan kota sesuai amanat pasal 69, 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah,” ungkap Andi Aslam.

Ia menyebutkan, penyusunan LPPD tahun 2019 mencakup beberapa hal, yaitu capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan standar minimal dan lainnya.

“Pelaporan LPPD bisa dilakukan secara sistem informasi elektronik atau e-LPPD, ini sesuai arahan Gubernur Sulsel agar OPD terus melakukan inovasi dan Biro Pemerintahan Sulsel telah melakukannya, sehingga penyusunan LPPD yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan standar minimal, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, capaian kinerja akuntabilitas kinerja pemerintahan serta lainnya, bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” sebutnya.

Andi Aslam lebih jauh berharap, melalui kegiatan bimtek ini peserta dapat meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kompetensi yang berkwalitas terhadap pelaporan LPPD.

“Saya tekankan seluruh peserta baik Pemprov Sulsel maupun Kabupaten dan Kota se Sulsel untuk berperang aktif dan mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik, agar pengetahuannya semakin meningkat dan laporan LPPD semakin berkwalitas,” harapnya.

Dikatakan, penyajian capaian indikator kinerja dalam dokumen LPPD mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta menggunakan data dan informasi yang obyektif akurat dan akuntabel. “LPPD diharapkan menggambarkan kondisi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang sesungguhnya,” tutupnya.