Berita

PN Ambon Perintahkan Kejati Maluku Hentikan Penyidikan dan Pulihkan Nama Baik Ronald Renyut

×

PN Ambon Perintahkan Kejati Maluku Hentikan Penyidikan dan Pulihkan Nama Baik Ronald Renyut

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yasin Djamaludin, SH,MH (kemeja batik) saat Sidang Preperadilan di PN Ambon pada Rabu Tanggal 1 Maret 2023.

TEROPONGNEWD.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Ronald Renyut bersama Guwen Salhuteru dan Jorie Soukota sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku

Karena merasa terjadi kejanggalan dalam penetapan status hukum tersangka maka melalui tim kuasa hukumnya M. Yasin Djamaludin, S.H.,M.H, Safitra, S.H, Bhonto Adnan Wali, S.H dan Insar, S.H mengajukan gugatan pra peradilan.

Permohonan gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan No. 3/PID.Pra/2023/PN. Amb Terdaftar Tanggal 14
Februari 2023 melawan Kajati Maluku.

Sidang dimulai hari selasa tanggal 21 Februari 2023 dan Diputus pada hari Rabu Tanggal 1
Maret 2023 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT–08/Q.1/Fd.2/09/2022 Tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print–14/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 (RONALD RENYUT);

5462
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT–08/Q.1/Fd.2/09/2022 Tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print–13/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 (GUWEN SALHUTERU);

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT–08/Q.1/Fd.2/09/2022 Tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print–15/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 (JORIE SOUKOTTA) Tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap PARA PEMOHON:
RONALD RENYUT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2884/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022;

GUWEN SALHUTERU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2885/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022;

JORIE SOUKOTTA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2886/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON;
Menyatakan tidak sah segala Keputusan/ Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyidikan dan Penetapan TERSANGKA terhadap PARA PEMOHON;
Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara nihil.

Ketua tim kuasa hukum Ronald Renyut Cs M. Yasin Djamaludin,S.H.,M.H kepada media ini, Kamis (2/3/2023) menjelaskan putusan tersebut karena dengan pertimbangan SPDP tidak diberitahukan kepada para pemohon dalam kedudukan sebagai terlapor tetapi diberitahukan sudah dalam status sebagai Tersangka.

Sudah bertentangan dengan pasal 109 Ayat 1 KUHAP Jo Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017 dimana mahkamah telah memperluas atau menambah SPDP sebagai objek praperadilan dengan menegaskan sikap wajib harus memberitahukan kepada Pelapor, Terlapor dalam waktu paling lambat 7 Hari setelah dikeluarkan SPDP.

Akibat putusan tersebut seluruh keputusan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi menjadi batal termasuk batalnya termasuk hasil audit dari Inspektorat yang menghitung adanya kerugian negara dalam kasus para Pemohon

“Terjadi perdebatan sengit saat Pemohon menghadirkan Saksi Ahli Pidana Prof. Mompang Panggabean dan Dan Ahli tentang keuangan Negara terkait siapa yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara pada saat penyidikan,” jelas Yasin dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Ahli mempertegas yang berhak mendeclear kerugian negara pada tahap penyidikan adalah Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2016 yang menyatakan kewenangan perhitungan kerugian negara adalah badan pemeriksa keuangan.

Hal ini sejalan dengan rumusan Hukum kamar pidana yang menyatakan instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti badan Badan Pengawas keuangan dan pembangunan /Inspektorat/Satuan perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit namun tidak berwenang mendeclear kerugian negara.

Menurut Ahli keuangan negara BPK diberikan kewenangan konstitusional karena sebagai Lembaga Negara ada jaminan BPK tidak akan di intervensi dan atau kongkalikong dengan pihak yang berkepentingan agar seseorang di proses hukum pidana korupsi.