Aimas, TN – Meski usianya masih dibawah umur, tiga anak Aimas Kabupaten Sorong ini sudah piawai dalam melakukan aksinya sebagai pencuri sepeda motor.
Tapi sepak terjang kriminal yang sudah mereka jalani sejak 2 September 2019 ini, berhasil dihentikan Tim Khusus Pemburu Bandit yang dibentuk Satreskrim Polres Sorong. Hasilnya, selain menjebloskan mereka bertiga ke penjara, 22 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan SVJ, AK dan GFJ, tiga anak sebagai tersangka dan puluhan barang bukti, 10 orang anggota Timsus yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Danny A.Saputra S.Tr.K ini juga berhasil meringkus AL dan MM, seorang ibu dan anaknya yang bertindak sebagai penadah barang haram itu.
Kapolres Sorong, AKBP Robertus A.Pandiangan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama S.Ik menjelaskan, tiga bocah yang bertindak sebagai pencuri itu diciduk dari rumah masing-masing di Jalur A Aimas Unit 1, Jalur D dan di Jl Osok Aimas. Berdasarkan keterangan ketiganya, polisi kemudian menciduk AL dan MM di rumahnya di komplek Melati Raya Kilometer 8, Kota Sorong.
“AL dan MM ini hubungannya ibu dan anak. Mereka berbagi tugas sebagai penadah motor curian ini,” kata Dodi.
Para pencuri yang masih anak-anak ini, tergolong lihai. Mereka hanya bermodalkan korek api dalam menjalankan aksinya. Modusnya, mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stir. Setelah didorong dari rumah korban, kabel kelistrikan motor itu kemudian dibakar untuk disambung kembali, agar mesin bisa dihidupkan tanpa kunci.
“Jadi mereka tidak sampai merusak rumah kunci,” jelas Dodi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sedikitnya ada 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka sasar, diantaranya di Jalur A Aimas, depan Kantor Distrik Aimas, Jalur Bali, Jalur D sebelah Alun-Alun Aimas, Jl Enau depan Polres, Jl Lobak, Jl Terong, Jl Buncis, Jl Wortel, Jl Ketapang, Jl Pepaya, Jl Nangka serta Jl Sorong-Klamono Kilometer 22 Aimas.
Untuk menjual hasil curian itu, mereka terhubung dengan AL dan MM. Agar cepat laku, sepeda motor yang rata-rata masih keluaran terbaru, dijual mulai harga Rp 300 ribu hingga 1,5 juta.
“Yang paling mahal mereka jual itu Yamaha MX King. Barangnya masih baru, mulus, dijual hanya Rp 1,5 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian setelah barang itu ditangan MM, AL menjalankan tugas, menghapus nomor rangka dan nomor mesin dengan mesin gurinda untuk menghilangkan jejak.
“Jadi itu tugasnya ibu dan anak ini. MM yang bagian bayar motor, AL yang menghilangkan jejak nomor rangka dan nomor mesin. Dari 22 unit yang kami amankan, 12 sudah digurinda, dan hanya 10 unit yang teridentifikasi sesuai dengan Laporan Polisi (LP)-nya,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti dari rumah MM, polisi juga mengambil barang curian itu yang disembunyikan di kawasan Klalin. Untuk menemukan barang itu, polisi bekerjasama dengan TNI.
“Dengan banyaknya barang bukti yang sudah kami amankan, kami mengundang masyarakat yang merasa motornya pernah hilang dicuri, silakan datang ke Polres untuk mengecek, apakah ada motornya disitu. Silakan datang sambil bawa bukti pendukungnya,” kata Kasat Reskrim.
Sementara terhadap para bocah yang berperan sebagai pencuri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap AL dan MM, terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Dengan kejadian ini, Kasat Reskrim berpesan agar pemilik motor mengunci stir atau memberi kunci tambahan, saat parkir. **