TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku Papua, menangkap FW (56 th), Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait kasus dugaan illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. FW ditangkap pada 16 Juli 2020 di Jakarta.
Penangkapan ini dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. Saat ini, FW sudah dibawa ke Sorong dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum selanjutnya. Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini, Sudirman dan Nurdin, sudah menjalani persidangan dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom menjelaskan, FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 31 Maret 2020. FW disangka sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“FW diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” kata Leonardo.
Terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua pada awal Februari 2020 di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Tim berhasil menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK melalui siaran pers yang diterima Teropongnews.com menegaskan, penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.
“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang sudah jadi korban,” kata Rasio.
“Kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya di hukum seberatnya agar ada efek jera,” tambah Rasio.
Dua Terdakwa Dibebaskan Hakim
Tetapi dengan harapan itu, Rasio menyaksikan kenyataan lain. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, dua terdakwa lain dalam perkara yang melibatkan FW ini, justru mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim William Marco Erari pada 16 Juli 2020, Sudirman dan H Nurdin dinyatakan tidak terbukti atas seluruh sangkaan penyidik Gakkum KLHK dan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Sorong.
Persidangan ini digelar secara virtual dari Ruang Sidang Cakra PN Sorong, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Haris Sujud Tomia SH, dan kuasa hukum terdakwa Mardin Cs. Sementara kedua terdakwa, mengikuti persidangan secara virtual dari Ruang Tahanan Polres Sorong di Aimas.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18/2013, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa H Nurdin dan terdakwa Sudirman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan hasil hutan. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan,” ucap Hakim William saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus mementahkan segala dakwaan jaksa Haris, yang menuntut H Nurdin dihukum 2 tahun 6 bulan serta denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Sudirman, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Keduanya di dakwa karena diduga dengan sengaja mengangkut, menguasai dan, memiliki hasil hutan sebanyak 103.434 meter kubik atau 1.406 batang kayu olahan.
Atas putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun tim kuasa hukum, belum menentukan sikap, apakah menerima atau akan melakukan banding.
Informasi yang diterima media ini. Putusan tersebut berbuntut gugatan Praperadilan dan Pidana . Lantaran Terdakwa masih ditahan beberapa hari padahal sudah divonis bebas oleh Pengadilan.