Sorong, TN – Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong, RS, diduga melakukan penggelembungan (mark up) nilai sewa Gedung Bawaslu di Jl Nangka, Kelurahan Malawili, Aimas Unit 1 Tahun Anggaran 2020.
Salinan dokumen perjanjian kontrak sewa kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong yang didapat Teropongnews dari Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong menyebut, perjanjian kontrak nomor 001/PB.08/PL.03.02/I/2020 itu ditandatangani RN selaku pemilik tempat dan RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bawaslu Kabupaten Sorong.
Surat perjanjian itu dibuat pada tanggal 2 Januari 2020, dengan masa kontrak selama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai 6000 itu, tertulis nilai kontrak gedung sebesar Rp 264 juta, yang dibayarkan menggunakan dana APBN murni Bawaslu Papua Barat tahun 2020.
Dari nilai kontrak itu, setelah dikurangi PPh Final 10 % (Rp 24 juta) dan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 % (Rp 24 juta), praktis uang yang dibayarkan ke pemilik gedung sebesar Rp 216 juta. Sementara nilai kontrak gedung yang disepakati antara RN dan RS, adalah sekitar Rp 100 juta.
Surat perjanjian kontrak gedung itu juga diikuti dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan berupa Sewa Gedung Kantor, bernomor 02.PB.08/PL.03.02/I/2020 dan Kuitansi Pembayaran bernomor 004.PB.08/TU.03.02/I/2020 yang ditandatangani RN, Bendahara Pembantu Bawaslu JK serta RN selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPK pada Bawaslu Kabupaten Sorong.
“Yang saya tahu, nilai kontrak yang diberikan oleh pemilik gedung hanya sekitar Rp 100 juta. Jadi ini ada mark up nilai sekitar Rp 116 juta,” ujar sumber informasi Teropong di Kantor Bawaslu.
Untuk memanipulasi praktik curang itu agar tidak terendus, pembayaran uang kontrak ditransfer langsung dari Bawaslu Papua Barat ke rekening Bank BRI milik RN selaku pemilik gedung.
Setelah uang masuk, ada oknum pegawai Bawaslu Kabupaten Sorong yang datang mengambil secara tunai ke pemilik gedung.
“Saya yakin Pak RN selaku Korsek, pasti tahu masalah ini. Tidak mungkin ini faktor kelalaian. Ini sudah sengaja dibuat begitu, ada semacam titip anggaran di pemilik gedung,” tandasnya.
DN, selaku pemegang kuasa dari RN untuk mengurus perjanjian kontrak dengan Bawaslu, membenarkan adanya nilai uang yang ditransfer ke rekening RN, lebih besar dari nilai kontrak gedung yang sudah disepakati.
“Kalau saya ya silakan saja kalau mau seperti itu. Yang penting tidak merugikan saya, nilai kontrak yang sudah disepakati dibayar lunas, ya sudah,” kata DN.
RN selaku PPK Bawaslu Kabupaten Sorong yang juga ASN disalah satu kantor Distrik di Sorong, tidak mau memberikan penjelasan saat dikofirmasi mengenai dugaan mark up anggaran kontrak gedung tersebut.
“Ternyata mas hanya merekayasa bahasa saja,” kata RN, melalui chating WA.