TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Praktik lancung penunjukan langsung alias PL dalam pengadaan laboratorium digital forensik tahun 2024 sebesar Rp300 miliar pada Kejaksaan Agung, memantik kecurigaan publik. Sebab, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa sangat rawan diselewengkan.
“Jangankan penunjukan langsung, pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan pun masih terjadi korupsi secara masif,” ucap Dr Abdul Fickar Hadjar, dosen pascasarjana Universitas Trisakti, Rabu (4/12/2024).
Untuk itu Fickar mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan guna menyelidiki dugaan proyek intelijen ratusan miliar di Kejaksaan Agung. “Supaya tidak ada jeruk makan jeruk,” katanya.
Wajar saja apabila Fickar meragukan jika institusi Kejagung akan menangani dugaan korupsi itu tidak akan berjalan maksimal.
Pasalnya, jika merujuk berbagai pelanggaran oknum jaksa nakal, hingga kini terkesan ada pembiaran. Semisal kasus dugaan gratifikasi tambang blok Maidodo, mantan Kajati Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja “hanya” disanksi penurunan pangkat tanpa diadili ke meja hijau.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, agar mengusut soal dugaan korupsi pengadaan alat intai tersebut. Sebab, menurut Hinca, hal tersebut merupakan ujian integritas Kejaksaan Agung.
“Apakah tajam keluar tapi tumpul ke dalam,” ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, melalui sambungan telepon, Senin (2/12/24) malam.
Hinca juga mengimbau apabila Kejagung enggan membuka tentang dugaan tender proyek pengadaan alat intelijen fiktif sebesar Rp950 miliar ke publik, maka dirinya akan meminta kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan. “Agar fair,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, Komisi III sebut Hinca, akan meminta penjelasan informasi ini kepada Jaksa Agung pada rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya.
“Kami di Komisi tiga akan meminta penjelasan mengenai informasi ini kepada Jaksa Agung pada rapat dengar pendapat berikutnya,” tutup Hinca. ***