TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan empat tender proyek alat intelijen di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung tahun anggaran 2024, sebesar Rp950 miliar akhirnya sampai juga ke telinga wakil rakyat di DPR RI.
Adalah anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, agar mengusut soal dugaan korupsi pengadaan alat intai tersebut. Sebab menurut Hinca hal tersebut merupakan ujian integritas Kejaksaan Agung.
“Apakah tajam keluar tapi tumpul ke dalam,” ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, melalui sambungan telepon, Senin (2/12/24) malam.
Hinca juga mengimbau apabila Kejagung enggan membuka tentang dugaan tender proyek pengadaan alat intelijen fiktif sebesar Rp950 miliar ke publik, maka dirinya akan meminta kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan. “Agar fair,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, Komisi III, sebut Hinca, akan meminta penjelasan informasi ini kepada Jaksa Agung pada rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya.
“Kami di Komisi tiga akan meminta penjelasan mengenai informasi ini kepada Jaksa Agung pada rapat dengar pendapat berikutnya,” tutup Hinca.
Perlu diketahui, gelagat persekongkolan jahat dalam proses pengadaan alat intelijen hampir Rp1 triliun di Kejaksaan Agung kian kentara. Hal itu bersandar pada hasil investigasi pada 6 November 2024 terhadap profil tiga perusahaan pemenang tender.
Termasuk satu perusahaan yang menang kontes lelang proyek melalui penunjukan langsung alias PL oleh oknum petinggi Kejagung.
Maklum saja jika diamati dari tiga korporasi bisnis penyedia alat intip, seperti PT Anja Bangun Selaras (ABS), PT Permata Sigma Perkasa (PSP) maupun PT Surya Muara Emas (SME), patut diduga kesemuanya tak layak disebut sebagai pemenang tender di Kejagung. ***