TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tiga tempat berbeda di Jakarta.
“Untuk HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Kejaksaan Agung,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, mulai Selasa ketiga oknum hakim tersebut resmi dipindahkan penahanannya dari sebelumnya di Surabaya, kini mereka ditahan di tiga tempat berbeda yang berada di Jakarta.
Harli mengatakan bahwa dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.
Karena, kata Harli, ketiga hakim tersebut selain diperiksa untuk perkara yang menjerat mereka juga diminta sebagai saksi bagi tersangka lainnya.
“Ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Dan juga untuk efektifitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti. ***