TEROPONGNEWS.COM, LAMPUNG – Polsek Kedaton meringkus dua pelaku spesialis pencuri barang berharga milik pasien maupun penunggu pasien rumah sakit di Bandar Lampung.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DA (32), warga Tulang Bawang Udik dan JP (38) warga Kedaton Bandar Lampung.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Minggu (3/11) dini hari,” Kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, SH, MH, Selasa (5/11/2024).
Budi menjelaskan kedua pelaku nekat melancarkan aksinya disaat pemilik barang dalam konsisi lengah.
“Jadi pelaku DA masuk ke kamar kamar pasien, jika dilihat korbannya yang lengah, barulah kemudian pelaku melancarkan aksinya,” jelas Budi.
Pelaku JP bertugas mengantar dan menjemput DA kemudian mengamankan barang hasil curian sebelum dijual.
“JP tugasnya anter jemput si DA dan membantu menjual hasil curian. Hasil penjualan barang curian nantinya dibagi rata,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya di dua rumah sakit di Bandar Lampung.
“Dompet, handphone, rata rata itu yang diambil, selain bentuknya kecil, barang itu juga gampang disembunyikan” Kata Budi.
Dalam aksi terakhirnya, Sabtu (2/11), Kedua pelaku berhasil menggasak 3 unit hand phone dan uang tunai sebesar Rp 8 ratus ribu rupiah milik keluarga penunggu pasien di rumah sakit Advent, Kedaton Bandar Lampung.
Selain kedua pelaku, petugas juga menyita 3 unit handphone hasil curian.
Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurang penjara.