TEROPONGNEWS.COM, LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RS (18), warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.
“Modusnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (31/10/2024).
Pelaku RS (18) ditangkap pada Rabu, (30/10) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan hal tersebut sejak keduanya berpacaran di tahun 2023.
Aksi bejat pelaku, kerap dilakukan di rumah pelaku, di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.
“Dulu pake janji nikah, belakangan ini, pelaku mengancam korban akan menceritakan kepada kawan kawan korban, bahwa pelaku dan korban sering berhubungan layaknya suami istri,” jelas Hendrik.
Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban mau menuruti hawa nafsu pelaku.
Polisi menyita 1 helai kaos lengan pendek, 1 helai celana panjang legging dan 1 helai celana dalam warna pink.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang undang Republik Indonesia tahun 2016, tentang Perlindungan Anak,” kata Hendrik memungkasi.