TEROPONGNEWS.COM – Presiden Prabowo resmi menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kelautan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, serta UMKM lainnya.
Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan tekenan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, kebijakan ini telah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, utamanya dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo Subianto.